pelayanan laboratorium

  • Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
    1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  • Pasien Datang
    1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
    2. Koordinator unit pelayanan memasukkan data pasien di form permintaan laboratorium
    3. Jika pasien berada di ruang UGD dan Rawat Inap, maka petugas Laboratorium / perawat untuk mengambil sampel/ bahan, sesuai dengan Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium kemudian dikirim ke laboratorium melalui alat yang disediakan
    4. Jika pasien tersebut dari rawat jalan, maka petugas rawat jalan memberikan Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium yang berisikan data pasien dengan identitas lengkap untuk dibawa ke ruang laboratorium

15-60 mnt, 1hr

Tidak dipungut biaya

ErytrositHemoglobin,Leukosit,Hitung jenis Leukosit,Hematrokit,Trombosit,Gula Darah,Cholesterol Total,Asam Urat,SGOT,SGPT,PITC/HIV,Sifilis,HbsAg,Golongan Darah,Widal,NS1,Dengue Blood,Urine Rutin,Sedimen Urine,Protein Urine,Tes Kehamilan (Plano tes),BTA (Bakteri Tahan Asam),Rapid Antigen Covid-19,

SMS/WA : 082139969669,Telepon : (0331) 591474,Instagram: pkm_ledokombo,Facebook : puskesmas_ledokombo,Youtube : puskesmasledokombo,Secara tertulis : kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan laboratorium"