Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya

No. SK: kep/01/UPTD.PPD.BGO/III/2024

  1. KTP asli / Surat Kuasa bermaterai bagi yang mewakili;
  2. Untuk Badan Hukum : • Surat kuasa bermaterai menggunakan Kop surat Badan Hukum dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa; • Surat keterangan domisili; • SIUP dan NPWP;
  3. Untuk Instansi Pemerintah : •Surat kuasa menggunakan Kop surat Instansi Pemerintah dan ditanda tangani pimpinan serta di cap stempel; • KTP asli yang diberi kuasa;
  4. STNK asli
  5. BPKB asli
  6. Kwitansi jual beli bermaterai
  7. Risalah lelang (untuk kendaraan lelang)
  8. Risalah hibah (untuk kendaraan hibah)
  9. Cek fisik kendaraan
  10. Surat fiskal

  1. Wajib pajak dengan persyaratan lengkap mengisi formulir sesuai permohonan
  2. Cek fisik kendaraan
  3. Pengambilan arsip kendaraan bermotor
  4. Proses BPKB di Ditlantas
  5. Registrasi ulang di Loket cek fisik
  6. Pengambilan nomor antrian
  7. Formulir diserahkan ke loket pendaftaran
  8. Pembayaran di kasir
  9. Penyerahan kepada wajib pajak di loket Penyerahan
  10. Penyerahan TNKB di workshop TNKB

49 Menit

STNK R2/R3 Rp. 100.000

STNK R4 Rp. 2000.000

TNKB R2 Rp. 60.000

TNKB R4 Rp. 100.000

MUTASI R2/R3 Rp. 150.000

MUTASI R4 Rp. 250.000

PKB (NJKB + Lamp X bobot x tarif)

SWDKLLJ 

DPWKP/IWKBU (angkutan umum)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP)/Notice Pajak

-Mesin Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Kepuasan Masyarakat;

 Ruangan Pengaduan;

 Call Center (No. HP Kasie Pelayanan Pajak)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya "