Pencatatan Perkawinan WNA dalam NKRI

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil
  2. Membawa surat keterangan bahwa telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Membawa pas photo berwarna suami dan istri; Dokumen Perjalanan; Membawa surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; Membawa KK Asli; Membawa KTP-el Asli; Izin dari Negara atau perwakilan negaranya; Membawa fotokopi akta kelahiran; Membawa fotocopy KTP 2 orang saksi; dan Membawa surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan pada orang lain.

  1. Pemohon datang dan mengambil nomor antri,l.

2 jam s.d. 2 (dua) hari 

0

Kutipan Akta Perkawinan

1.

2.

3.

4.

5.

 

 

Website : www.disdukcapil.bangkabaratkab.go.id

WA Online: 08117176053

Facebook : Dukcapil Kab Bangka Barat

Kotak Saran

Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Online: 08117176053

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNA dalam NKRI"