pelayanan rawat inap

  • Pasien dengan indikasi rawat inap
    1. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
    2. Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK

  • Pasien datang dari UGD atau Poli
    1. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advice dokter
    2. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
    3. Petugas melakukan perawatan selama pasien di rawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
    4. Petugas melakukan pencatatan data pasiendan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap

SMS/WA : 082139969669,Telepon : (0331) 591474,Instagram: pkm_ledokombo,Facebook : puskesmas_ledokombo,Youtube : puskesmasledokombo,Secara tertulis : kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rawat inap"