pelayanan farmasi

  • Resep dari rawat jalan
    1. Resep dari rawat inap

  • Pasien mengambil nomor antrian di ruang farmasi
    1. Petugas Farmasi memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian dan mengambil kembali nomor antrian tersebut
    2. Petugas farmasi menerima resep dari pasien
    3. Petugas farmasi melakukan reidentifikasi
    4. Petugas farmasi melakukan skrinning resep yang meliputi persyaratan administrasi, persyaratan Farmasetis, persyaratan Klinis
    5. Petugas farmasi melakukan konfirmasi bila ada resep yang tidak lengkap atau tidak jelas kepada penulis resep
    6. Petugas farmasi melakukan peracikan (compounding) obat
    7. Petugas farmasi membuat etiket / label obat
    8. Petugas farmasi memeriksa ulang terhadap resep dan obat serta etiket obat yang telah disiapkan
    9. Petugas farmasi memangil pasien sesuai dengan identitas
    10. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat dan meminta penerima obat tanda tangan apabila sudah mengerti informasi yang disampaikan petugas farmasi

Penyiapan Resep racikan : <10>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat

SMS/WA : 082139969669,Telepon : (0331) 591474,Instagram: pkm_ledokombo,Facebook : puskesmas_ledokombo,Youtube : puskesmasledokombo,Secara tertulis : kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan farmasi"