Pengujian Produk Inovasi Kesehatan (PPIK) dan Pengujian Produk Inovasi Pertanian (PPIP)

No. SK: 3925/II.7.5/FR.06.00/8/2023

  1. Pengusul berasal dari Industri yang mempunyai R D bekerjasama dengan Periset pemilik kekayaan intelektual dari BRIN perguruan tinggi atau Lembaga riset
  2. Persyaratan Administrasi Persyaratan Substansi dan Persyaratan Legalisasi Kemitraan dapat dilihat pada laman pendanaan risnov brin go id

  1. Pengusul membuat akun pada laman pendanaan risnov brin go id dan melengkapi profil
  2. Pengusul melakukan submission proposal sesuai jangka waktu yang ditentukan yang akan disampaikan pada laman diatas
  3. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi melakukan Seleksi Administrasi
  4. Pengusul melakukan Presentasi Proposal
  5. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi akan membuat Daftar Shortlist kandidat Penerima Fasilitasi PPIK PPIP
  6. Pengusul menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  7. Pengusul menerima Surat Keputusan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi tentang daftar penerima pendanaan fasilitasi riset dan inovasi
  8. Pengusul melakukan pencairan dan pelaksanaan pengujian sesuai yang telah diajukan pada proposal

6 bulan sejak masa submit proposal hingga pembuatan Perjanjian Kerjasama ditambah maksimal 12 bulan atau sesuai periode yang tercantum pada Perjanjian Kerjasama untuk kegiatan pelaksanaan pengujian

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Kesehatan (PPIK) dan Pengujian Produk Inovasi Pertanian (PPIP)


a. SP4N LAPOR (lapor.go.id) Yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional; dan/atau
b. Portal PPID BRIN (ppid.brin.go.id)
c. Atau melalui:
i. surat menyurat ditujukan kepada: Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi. Gedung B.J. Habibie lantai 8, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340;
ii. Telp/ Whatsapp: 0812-3456-789; atau
iii. Email: dana-risnov@brin.go.id.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Produk Inovasi Kesehatan (PPIK) dan Pengujian Produk Inovasi Pertanian (PPIP)"