Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR / RIIM-Startup)

No. SK: 3925/II.7.5/FR.06.00/8/2023

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 orang
  3. Memiliki produk jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri
  4. Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu Full time pada perusahaannya
  5. Perusahaan berusia maksimal 3 tiga tahun dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan PPBR
  6. Perusahaan yang diusulkan merupakan perusahaan dengan kepemilikan modal mandiri dari pengusul atau tim dan bukan merupakan perusahaan dengan kepemilikan modal asing PMA
  7. Pengusul yang disetujui wajib mengikuti mentoring coaching dari BRIN selama paling lama 6 enam bulan yang akan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  8. Wajib membuat rencana usaha bisnis business plan atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  9. Pengusul hanya dapat mengajukan 1 satu proposal pada satu periode pendanaan
  10. Pengusul diwajibkan membuat proyeksi cashflow dengan memperhitungkan Break Even Point BEP dan Pay Back Period PBP dalam periode 2 dua tahun ke depan
  11. Mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor setelah dinyatakan lulus mentoring
  12. Jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis dan
  13. Pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran

  1. Pengusul membuat akun pada laman pendanaan risnov brin go id dan melengkapi profil
  2. Pengusul melakukan submit proposal sesuai jangka waktu yang ditentukan yang akan disampaikan pada laman diatas
  3. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi melakukan Seleksi Administrasi
  4. Pengusul yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan ke Tahap Presentasi Substansi Proposal
  5. Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi akan membuat Daftar Shortlist Penerima Pendanaan PPBR
  6. Pengusul mengikuti Pra Inkubasi pelatihan dan pengembangan perusahaan pemula maksimal 6 bulan yang akan dilaksanakan melalui Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
  7. Pengusul membuat RAB dan dilakukan proses Review RAB untuk menentukan dana yang akan diberikan kepada penerima pendanaan PPBR
  8. Pengusul menerima Surat Keputusan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi tentang daftar penerima Pendanaan PPBR
  9. Pengusul menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Penerima PPBR
  10. Pengusul menerima Pendanaan Program PPBR

Maksimal 8 bulan

Tidak dipungut biaya

Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR / RIIM-Startup)


a. SP4N LAPOR (lapor.go.id) Yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional; dan/atau
b. Portal PPID BRIN (ppid.brin.go.id)
c. Atau melalui:
i. surat menyurat ditujukan kepada: Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi. Gedung B.J. Habibie lantai 8, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340;
ii. Telp/ Whatsapp: 0812-3456-789; atau
iii. Email: dana-risnov@brin.go.id.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR / RIIM-Startup)"