Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI Yang Status Perceraian Belum Tercatat

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perceraian belum tercatat bagi penduduk yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan (bagai pasangan yang tidak memiliki Buku Nikah);dan
  2. Surat pernyataan kebenaran perceraian yang ditandatangani oleh masing-masing saksi dari kedua belah pihak di atas materai.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perceraian Belum Tercatat Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perceraian Belum Tercatat.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perceraian Belum Tercatat.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perceraian Belum Tercatat.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah


Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perceraian Belum Tercatat.


Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

 1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

 2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                   Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI Yang Status Perceraian Belum Tercatat"