Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI Yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat bagi penduduk yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
  2. Akta Perceraian apabila pada perkawinan sebelumnya memiliki buku nikah
  3. Surat persetujuan dari istri pertama apabila pernikahan kedua yang ditandatangani langsung oleh istri pertama di atas materai
  4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;dan
  6. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat.

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk WNI Yang Status Perkawinan/Pernikahan Belum Tercatat"