Pelayanan Unit Gawat darurat

  • Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK
    1. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    1. Petugas melakukan anamnesis
    2. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
    3. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Label Merah : 1-5 Menit Label Kuning : 45 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kegawatdaruratan

SMS/WA : 082139969669,

Telepon : (0331) 591474,

Instagram: pkm_ledokombo,

Facebook : puskesmas_ledokombo,

Youtube : puskesmasledokombo,

Secara tertulis : kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat darurat"