Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. KTP-el.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store