Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store