Instalasi Rekam Medik

No. SK: 445 / / RSUD / XII / 2018

  1. Membawa KTP dan Surat Rujukan
  2. Nomor rekam medis untuk pasien lama.
  3. Pasien Umum: Kartu Identitas Pasien
  4. Pasien BPJS: Kartu Identitas Pasien dan Kartu BPJS.

  1. Data pasien diinput ke sistem.
  2. Pasien baru diberikan nomor rekam medis, sedangkan pasien lama menggunakan nomor rekam medis yang sudah diberikan.
  3. Petugas mengisi berkas rekam medis yang dibutuhkan setelah memberikan pelayanan kepada pasien. Berkas rekam medis tersimpan secara elektronik di sistem.

Kelengkapan pengisian rekam medis 1 x 24 jam.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik

Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui:

  Petugas : Kepala Instalasi Rekam Medik

  Kotak Saran yang tersedia

  SMS centre : 08124202156

  Telepon : 08124202156

  Email : rsudtiakur2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medik"