Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga;dan
  4. KTP-el.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk"