Pencatatan Pelaporan Anak yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI; dan
  4. KTP-el bagi Penduduk WNI.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Pelaporan Anak Yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pelaporan Anak Yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pelaporan Anak Yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pelaporan Anak Yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pelaporan Anak Yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Anak yang Telah Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia"