Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Perubahan Nama Penduduk.
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Perubahan Nama Penduduk.
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Perubahan Nama Penduduk.

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store