Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga orang tua; dan
  4. KTP-el

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia Kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia"