Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan

No. SK: 065/978/KPHP/SANTAN-I/2020

  1. Rencana jumlah masyarakat yang akan bergabung dalam KTH
  2. Tempat pembentukan
  3. Rencana waktu pembentukan
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan
  2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan melaksanakan tugas fasilitasi pembentukan KTH

1-2 hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pembentukan KTH, Rekomendasi Registrasi KTH dan AD/ART KTH

Email : uptdkphpsantan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Jl.Banggeris No.3 Samarinda Kode Pos 75125 Telp. (0541) 4120909

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan"