Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Kartu Keluarga ayah atau ibu
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online  : Admin (0878080011114)

                                                          Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia"