Pencatatan Pengakatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat
  2. Kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
  5. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakatan Anak Warga Negara Asing Oleh WNI "