Penerbitan Usulan Kenaikan Gaji Berkala

  1. SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

  1. Pemohon Mengisi Buku Tamu di Meja Informasi dan menyerahkan berkas ke petugas resepsionis.
  2. Petugas resepsionis mengantarkan berkas keruangan Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Tugas Pembantuan
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan bahan sebelum diproses lebih lanjut.
  4. Petugas mengembalikan bahan untuk dilengkapi (apabila terdapat kekurangan persyaratan bahan) dan memproses bahan jika bahan sudah lengkap.
  5. Petugas membuat Draft usulan Kenaikan Gaji Berkala untuk di paraf dan ditandatangan pejabat yang berwenang.
  6. Setelah di tandatangan pejabat yang berwenang, petugas melakukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat.
  7. Usulan Kenaikan Gaji Berkala diserahkan kepada petugas resepsionis untuk diserahkan ke pemohon
  8. Petugas Resepsionis menyerahkan Usul Surat Kenaikan Gaji Berkala ke Pemohon
  9. Selesai

15 (lima belas) menit,dihitung setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Kenaikan Gaji Berkala

Layanan Langsung : Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 Jl. DI. Pandjaitan No. 16 Bangkinang Layanan Tidak Langsung : Telp. (0762) 20872 Email. disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com Web. disdikpora.kamparkab.go.id Layanan Pengaduan. https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online