1. Bantuan Bibit Tanaman

No. SK: 065/978/KPHP/SANTAN-I/2020

  1. Jumlah dan jenis bibit yang diminta
  2. Peta lokasi atau tempat rencana penanaman untuk pemohon
  3. Copy Kartu Identitas Pemohon
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Masyarakat bermohon kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan
  2. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan menyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit
  3. Petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan melakukan penyerahan bibit kepada pemohon

Disesuaikan dengan informasi dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman

Email : uptdkphpsantan@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl.Banggeris No.3 Samarinda Kode Pos 75125 Telp. (0541) 4120909

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Bantuan Bibit Tanaman"