Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang atau Rusak Bagi Orang Asing

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Akta Kematian yang rusak; dan
  2. Paspor dan Surat Izin Tinggal Tetap bagi orang asing.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang Atau Rusak Bagi Orang Asing

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Akta Kematian

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian Karena Hilang atau Rusak Bagi Orang Asing"