Pencatatan Kematian dalam Hal Negara Setempat tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Surat kematian; a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain; b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya; c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya; d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kartu Keluarga asli jenazah
  3. KTP-el asli jenazah
  4. Foto copy KTP-el pelapor
  5. Foto copy KTP-el 2 orang saksi; dan
  6. Mengisi Nomor HP dan email.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Kematian Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Kematian Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Kematian Dalam Hal Negara Setempat Tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Akta Kematian

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian dalam Hal Negara Setempat tidak Menyelenggarakan Pencatatan Kematian Bagi Orang Asing"