Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: 800/01.7/DISDUKCAPIL/2021

  1. Kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  3. Kurat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri; dan
  4. Mengisi Nomor HP dan email.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Petugas Operator.
  2. Petugas/Operator melakukan melaksanakan Verifikasi, Validasi, mengentry data ke dalam data base kependudukan dan mengajukan pencetakan
  3. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyetujui/menandatangani Dokumen Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Petugas/Operator mencetakan Dokumen Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. Pemohon mendapatkan Dokumen Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

15 Menit apabila persyaratan lengkap dan Data tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Pencetakan/Penerbitan Akta Kematian

Penanganan Pengaduan ada 2 (Dua) yaitu :

1. Melalui Pengaduan Offline : Admin (0878080011120)

2. Melalui Pengaduan Online : Admin (0878080011114)

                                                 Aplikasi Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencatatan Kematian WNI di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"