Orang Terlantar

  1. Surat pengantar dari kepolisian atau Dinas Sosial Kabupaten lain
  2. KTP atau Kartu Identitas lainnya

2 jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Sosial di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti. Jalan Terpadu Kompleks Perkantoran Kepulauan meranti email : dinsos@go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Orang Terlantar"