a. Pengiriman/penjemputan 3 hari
b. 6 bulan masa pelayanan
Tidak dipungut biaya
Pengiriman dan penjemputan PM
Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Sosial di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti.
email : dinsos@go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store