Penyandang Disabilitas

  1. a. Penyandang Disabilitas fisik, penyandang disabilitas
  2. b. intelektual, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas sensorik.
  3. c. Surat pengantar dari Dinas sosial
  4. d. Usia produktif 17-35 th
  5. e. Surat keterangan dokter

2 hari pengiriman/penjemputan, 6 bulan masa pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menghubungi Kepala Bidang Sosial di Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kepulauan Meranti

dinsosp3ap2kb.merantikab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyandang Disabilitas"