Layanan Reunifikasi Keluarga Bagi PPKS Terlantar

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar, Anak Jalanan dan Eks Psikotik

  1. Data aduan dari masyarakat
  2. Penjemputan dan Penerimaan Klien
  3. Identifikasi dan Assesment
  4. Pemulangan (Jika tidak dapat dilakukan pemulangan maka ke tahap lanjut)
  5. Pemulihan kondisi fisik
  6. Bimbingan Psikososial
  7. Case Conference
  8. Pemulangan (Resosialisasi/Reunifikasi dan penyaluran)
  9. Monitoring dan Evaluasi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Reunifikasi Keluarga

Dinas sosial kab.cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reunifikasi Keluarga Bagi PPKS Terlantar"