Pemberian Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Mengajukan Surat Permohonan dilengkapi rekomendasi Kuwu/ Lurah dan camat
  2. Fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga dan KIS PBI
  3. Foto full badan (untuk disabilitas fisik)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Diprioritaskan telah terdaftar dalam DTKS

  1. Petugas melakukan assasment verifikasi dan seleksi
  2. Pengajuan DNC pada Bupati Cirebon
  3. Proses Penyusunan Bantuan melalui rencana keja anggaran
  4. Proses Pengadaan Alat Bantu melalui proses pengaduan barang / jasa
  5. Penyerahan Bantuan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

alat bantu bagi penyandang disabilitas

Dinas sosial kab.cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"