Fasilitas Layanan Cuti Pegawai

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Cuti SAKIT/melahirkan dari dokter pemerintahan dan surat keterangan dasi penyelenggaraan umroh / kementerian agama dalam pelaksanaan ibadah haji
  3. dalam bentuk file pdf dengan ukuran 2 mb

  1. pemohon
  2. mengajukan permohonan usulan cuti melalui Aplikasi SIKEP
  3. Pelaksana pada bagian umum dan kepegawaian meneliti berkas dan ACC berkas yang selanjutnya dikirim ke BKPSDM way kanan untuk proses selanjutnya

dapat diselesaikan dengan waktu 1 jam

Tidak dipungut biaya

Approve usulan cuti

Datang Kedinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way Kanan , dapat juga melalui 

Telp : 081373988566

WA : 081373988566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Layanan Cuti Pegawai"