Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Berasal dari keluarga tidak mampu, gelandangan, pengemis, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus
  2. (AMPK), dan disabilitas ekstrauma
  3. Mengajukan surat permohonan dari Desa / Kel Setempat
  4. Fotocopy e- KTP , Kartu Keluarga, dan KIS PBI , Foto penerima
  5. Surat Keterangan tidak mampu Diprioritaskan terdaftar dalam DTKS

  1. Petugas melakukan diassement verifikasi dan seleksi
  2. Undangan untuk peserta kegiatan
  3. Pelaksanaan Kegiatan
  4. Pengisian oleh pemateri dan narasumber
  5. Diskusi dan tanya jawab

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial

Dinsos kab.cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial "