Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Wilayah Samsat

No. SK: 93/V/2023/Ditlantas, 188/653/202/2023, P/6/SP/2023

  1. Pemohon Layanan menyerahkan Persyaratan Layanan pada bagian formulir untuk mendapatkan Berkas Pelayanan
  2. Pemohon Layanan mengisi Formulir SPRKB pada Berkas Pelayanan
  3. Pemohon Layanan membawa kendaraan bermotor ke Area Cek Fisik untuk dilakukan identifikasi fisik kendaraan bermotor oleh Petugas
  4. Pemohon Layanan menyerahkan Berkas Pelayanan ke bagian verifikasi untuk dilakukan verifikasi data oleh Petugas
  5. Pemohon Layanan menyerahkan Berkas Pelayanan ke Loket Pendaftaran untuk dilakukan perekaman data dan penetapan kewajiban pembayaran oleh Petugas
  6. Pemohon Layanan melakukan pembayaran di Loket Pembayaran dan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), selanjutnya dilakukan pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  7. Pemohon Layanan mengambil Arsip Dokumen Kendaraan Bermotor di bagian Arsip dengan menunjukan SKF
  8. Pemohon Layanan mengajukan penerbitan Dokumen Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah di bagian mutasi dan menerima Bukti Pengurusan Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
  9. Pemohon Layanan mengambil Dokumen Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah dengan menunjukan Bukti Pengurusan Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah pada bagian penyerahan

21 Hari

1. Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia : 

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah :
- Roda 4 atau Lebih : Rp 250.000,00
- Roda 2 atau 3 : Rp 150.000,00

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jika terdapat tunggakan:

i. Khusus kendaraan Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah tidak dikenakan PKB;

ii. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
- 1% untuk kendaraan bermotor umum;
- 0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri.

iii. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan bermotor pribadi dengan jenis sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, pick_up double cabin dan sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua;
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga;
- 3% untuk kepemilikan keempat;
- 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya;

iv. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggalpelunasan BBNKB;

v. Penetapan Tarif PKB Progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan bermotor pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK);

vi. Penetapan Tarif PKB Progresif dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) atau 3 (tiga);

vii. Dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri; 

viii. Pengenaan Pokok PKB dihitung dengan cara mengalikan Tarif PKB dengan Dasar Pengenaan PKB selanjutnya dibagi12 dan dikalikan jumlah bulan tunggakan;

ix. Ketentuan lain terkait pengenaan PKB menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan dan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat, jika terdapat tunggakan:

i. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.3.000,00;

ii. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 23.000,00;

iii. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 35.000,00;

iv. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 83.000,00;

v. Pick-up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp 143.000,00;

vi. Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1.600cc sebesar Rp 73.000,00;

vii. Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp 153.000,00;

viii. Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc sebesar Rp 90.000,00;

ix. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp 163.000,00.

4. Kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten/Kota yangmemberlakukan Parkir Berlangganan dikenakan tarif parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota setempat.

1. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
2. Surat Keterangan Fiskal (SKF)
3. Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
4. Arsip Dokumen Kendaraan Bermotor

1. Menyampaikan pengaduan ke loket informasi / pengaduan;

2. Menuliskan pengaduan melalui kotak saran dan pengaduan Kantor Bersama Samsat;

3. Menyampaikan pengaduan melalui Call Center Kantor Bersama Samsat;

4. Melalui Sosial Media Kantor Bersama Samsat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Wilayah Samsat"