Pelayanan Radiologi

No. SK: 445 / 143 / RSUD/ XII / 2018

  • Pasien Umum /Pelasetis
    1. Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru).
  • Pasien BPJS_Pasien Baru
    1. Asli surat rujukan, kartu berobat, asli kartu KIS & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  • Pasien BPJS_PasienKontrol
    1. Surat Kontrol dan fotocopy surat rujukan.

  • Prosedur
    1. Pasien datang dari poliklinik /rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa
    2. Pasien menuju gedung radiologi di belakang RS Bergerak yang lama
    3. Bila pasien dari rawat Inap atau Instalsi gawat Darurat maka akan diantar oleh ambulans
    4. Petugas radiologi memberikan nomor antrian kepada pasien
    5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien
    6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien
    7. Pasien Rawat Jalan kembali ke Poliklinik sedang pasien Rawat Inap dan Instalasi Gawat Darurat kembali ke ruangannya dengan diantar ambulans
    8. Hasil Pemeriksaan Radiologi dibaca oleh dokter pengirim mengingat tidak tersedianya ekspertise Spesialis Radiologi di RSUD Tiakur Rawat jalan: Kamis Dan Sabtu 08.00-13.00
    9. Untuk pasien CITO dan Rawat Inap petugas radiologi dipanggil secara on call
    10. Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax adalah 1 jam dan bila permintaan CITO maka waktu tunggu adalah 30 menit

Waktu Pelayanan

 Rawat jalan: Kamis Dan Sabtu 08.00-13.00 

 Untuk pasien CITO dan Rawat Inap petugas radiologi dipanggil secara on call 

Waktu Tunggu Hasil

  Waktu tunggu hasil pelayanan foto thorax adalah 1 jam dan bila  permintaan CITO maka         waktu tunggu adalah 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaaan radiografi non contras (foto x ray)

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 

 1) Petugas 

 2) Kotak Saran yang tersedia. 

 3) Email : rsudtiakur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"