Pelayanan Permohonan Perceraian PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai yang dituju ke Bupati Way Kanan Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan
  2. Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan
  3. Surat keterangan dari Kepala Kampung yang diketahui oleh Camat bilamana sudah tidak serumah lagi
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Akte Kelahiran anak kandung
  7. Fotocopy KTP suami/istri
  8. Fotocopy SK terakhir
  9. Fotocopy surat kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan perceraian bila ada
  10. Fotocopy telah jatuh talak bila ada

  1. Permohonan di agendakan pada surat masuk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang Memuat perintah disposisi untuk tindak lanjutnya
  2. Bidang teknis mempelajari permohonan usulan perceraian yang telah mendapat disposisi Pimpinan, bila berkas tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke ybs dan bila berkas memenuhi persyaratan akan di tindak lanjuti
  3. bidang teknis akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim yang telah di perintah oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Petugas menghubungi pemohon untuk hadir pada waktu yang telah di tentukan pada surat panggilan
  5. Tim Pemeriksaan Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap pemohon untuk dimintai keterangan yang dituang kan dalam berita acara pemeriksaan yang disertai data atau dokumen pendukung lainnya
  6. Tim Pemeriksaan Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan dengan hasil keterangan, data dan dokumen yang ada mengeluarkan Nota Dinas dan Rekomendasi Pengurus Perceraian ke Bupati Way Kanan Cq. Inspektorat Kabupaten Way kanan untuk proses selajutnya

Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas / Rekomendasi Pengurus Perceraian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan melalui :

Telp : (0723) 4761161

SMS : 082372193776

WA : 082372193776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Perceraian PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan"