Layanan Kedaruratan bagi PPKS

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Adanya aduan/laporan dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan
  2. Ditindaklanjuti dengan mengajukan surat permohonan/proposal kepada Bupati Cirebon
  3. Rekomenddasi kuwu/lurah dan camat
  4. Latar belakang
  5. Maksud dan tujuan
  6. Rincian rencana kegiatan / permohonan
  7. Rencana penggunaan belanja Bansos
  8. Profile desa / kelurahan
  9. Format RAB jelas
  10. Nomor surat, tanggal, bulan dan tahun
  11. Fc KTP
  12. lampiran berupa BNBA
  13. Surat keterangan terdaftar dalam DTKS yang dikeluarkan oleh Puskesos dan diketahui/ disetujui oleh kuwu/lurah
  14. Lengkap, NIK, jenis kelamin, alamat lengkap, jenis kebutuhan sesuai dengan kebutuhan
  15. PPKS dan fc KTP, KK, serta foto full body

  1. Petugas melakukan pendataan dan assesment

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Respon kasus dan tindak lanjut untuk penyelesaian kasus

Dinsos kab.cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kedaruratan bagi PPKS"