1. Fasilitasi Penerimaan Tamu

  1. a. Surat Masuk Kepada Ketua DPRD atau Sekretaris DPRD Kabupaten Katingan untuk Permintaan audiensi atau kunjungan tamu dari luar daerah
  2. b. Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD
  3. c. Perintah Pimpinan DPRD.

  1. a. Surat Masuk dari calon tamu/audiens diterima di Sub Bagian Kepegawaian, Perpustakaan dan Dokumentasi dan dinaikan ke Pimpinan DPRD untuk memperoleh disposisi;
  2. b. Sekretariat DPRD menerima disposisi dan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan kepada calon tamu / audiens bahwa permohonan disetujui dan dijadwalkan;
  3. c. Pelaksanaan Pertemuan; - Penerimaan tamu dilaksanakan pada ruangan yang tersedia oleh pihak yang berkompeten - Menerima SPPD dan Penandatanganan SPPD - Penyerahan SPPD
  4. d. Penyusunan Laporan Kegiatan.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penerimaan Tamu

a.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan               kepada:

             Sekretariat DPRD Kab. Katingan Jl. Garuda I No.2

b.        Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

         -  Telepon/Fax     (0536) 4043522

            -   Website www.setwan.katingankab.go.id www.lapor.go.id SP4N Lapor go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Fasilitasi Penerimaan Tamu"