Pendayagunaan Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Permohonan Pengajuan Bantuan Permakanan oleh Kuwu Desa setempat
  2. Bantuan social diberikan kepada masyarakat yang mengalami guncangan & kerentanan social akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial

  1. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengajukan permohonan penambahan bantuan sosial seperti bufferstock logistik dan kebutuhan lain kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai
  2. kebutuhan dengan melampirkan laporan kejadian bencana dan data korban bencana;
  3. Dalam hal bantuan sosial diantaranya bufferstock logistik di gudang Kabupaten Cirebon telah menipis atau habis digunakan, maka Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dapat mengajukan tambahan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan berupa Berita Acara Serah Terima barang vang telah disalurkan kepada masyarakat korban bencana
  4. Mengajukan permohonan tambahan kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sesuai kebutuhan;
  5. Dalam hal bantuan sosial di gudang provinsi telah menipis atau habis digunakan, maka Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban penggunaan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan tempat pengungsian, Penyediaan oabat2an, Pakaian, kasur, dll

Dinsos kab.cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendayagunaan Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana"