Pengajuan KIS PBI APBD

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  • Pemohonan datang dengan membawa
    1. Kartu keluarga
    2. KTP
    3. Surat rekomendasi dari Puskesos/Format 34

  1. Menerima pemohon yang mengurus Surat Rekomendasi Pengajuan KIS PBI-APBD
  2. Memeriksa kelengkapan berkas administratif termohon
  3. Memverifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan, atas dasar sebagai berikut: a. Data dipadankan dengan data DTKS b. Data tidak boleh dobel dengan data PBI-APBD maupun PBI-APBN
  4. Mengumpulkan persyaratan pengajuan KIS PBI-APBD serta memberikan informasi bahwa pengajuan
  5. KIS PBI-APBD menunggu survey dari Penyuluh Sosial / Pekerja Sosial / TKSK dan proses.
  6. Menyimpan dokumen persyaratan pengajuan KIS PBI-APBD serta membuat surat rekomendasi / pengajuan KIS PBI-APBD secara kolektif per bulan
  7. Surat Rekomendasi / pengajuan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari kasi JSK, Kabid Linjamsos
  8. Surat rekomendasi yang telah diparaf hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapat persetujuan dan melampirkan persyaratan
  9. Menyampaikan surat rekomendasi/pengajuan KIS PBI-APBD ke Dinkes dan BPJS Kabupaten Cirebon
  10. Fotokopi salinan Surat Rekomendasi 1 lembar disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip
  11. Kasi dan/Kabid Linjamsos melaksanakan rekonsiliasi bersama Dinkes, Disdukcapil dan BPJS Kabupaten Cirebon terkait BNBA pengajuan KIS PBI-APBD

Maksimal 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan KIS PBI APBD

Melalui aplikasi sipepek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online & Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan KIS PBI APBD"