Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik

No. SK: 460/212/SK/DINSOS/V/2024

  1. Permohonan pemerima bantuan logistik
  2. SOP Alur Pelayanan Penyaluran Bantuan Reguler dari Dinas Sosial Provinsi ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Lumbung Sosial, dan Kampung Siaga Bencana (KSB) se-Sumatera Barat
  3. SOP Alur Pelayanan Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat dari Dinas Sosial Provinsi ke Posko Bencana/Masyarakat
  4. SOP Alur Pelayanan Pelaporan Bantuan Reguler dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Lumbung Sosial, dan Kampung Siaga Bencana (KSB) se-Sumatera Barat ke Dinas Sosial Provinsi
  5. SOP Alur Pelayanan Pelaporan Bantuan Tanggap Darurat dari Posko Bencana/ Masyarakat ke Dinas Sosial Provinsi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi/data kelompok penerima bantuan beserta persyaratan kepada Petugas Pelayanan
  2. Mengisi formulir permohonan informasi sekaligus melengkapi data diri
  3. Berkas pemohon yang memenuhi syarat akan diproses, jika tidak memenuhi syarat agar dilengkapi kembali
  4. Pemohon mendapatkan penjelasan lebih rinci dari bidang terkait
  5. Bantuan disalurkan kepada penerima bantuan

1) Distribusi bantuan logistik kesiapsiagaan bencana Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat dilakukan secara reguler menyesuaikan ketersediaan gudang logistik Provinsi secara efisien dan efektif;

2)Status tanggap darurat bencana untuk penyerahan bantuan dilaksanakan spontanitas dan langsung ketika saat terjadi bencana.


Tidak dipungut biaya

Tepat Sasaran dalam penyaluran bantuan logistik

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat;

2) Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Jalan Khatib Sulaiman Nomor 5, Flamboyan Baru, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25137;

3) Melalui narahubung petugas pelayanan:

- Telepon (0751) 7051465

- Faximile (0751) 7057284

- Website : dinsos.sumbarprov.go.id

- Email : dinsos@sumbarprov.go.id

- Instagram : @dinsos.sumbar

- Facebook : Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat

4)Melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SP4N-LAPOR! : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store