Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. -

  • Persiapan Alat
    1. Bengkok
    2. Perban /pembalut
    3. Skort
    4. Pinset
    5. Kapas lembab dan kasa secukupnya
    6. Alat untuk membersihkan jenazah
    7. tempat pakaian kotor
    8. Formulir Jenazah
    9. Sampiran
  • Prosedur
    1. Keluarga pasien diberitahu bahwa jenazah akan dibersihkan
    2. Pintu kamar ditutup atau dipasang sampiran
    3. Alat-alat dibawa kedekat jenazah
    4. Petugas menggunakan skort
    5. Jenazah dibersihkan dan dikenakan pakaian bersih
    6. Letakkan posisi tangan sesuai dengan agama yang dianut
    7. Kelopak mata dirapatkan, lubang hidung / telinga ditutup dengan kapas lembab
    8. Mulut dirapatkan dengan cara mengikat dagu ke kepala dengan verband
    9. Kedua kaki dirapatkan, pergelangan kaki diikat dengan perban
    10. Jenazah ditutup dengan kain penutup jenazah
    11. Formulir jenazah diisi dan ditandatangani
    12. Jenazah dapat diambil langsung dari ruangan paling cepat 2 jam setelah dinyatakan meninggal

1-2 Jam

1.   Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun       2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"