Pengajuan JKN PBI APBN

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  • Pemohonan datang dengan membawa
    1. Kartu keluarga
    2. KTP
    3. Surat rekomendasi dari Puskesos/Format 34

  1. Menerima pemohon yang mengurus Surat Rekomendasi Pengajuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  2. Memeriksa kelengkapan berkas administratif pemohon
  3. Memverifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan, atas dasar terdaftar pada DTKS
  4. Memverifikasi ajuan Pendaftaran PBI dari aplikasi SIKSNG
  5. Mengumpulkan persyaratan pengajuan JKN serta memberikan informasi bahwa
  6. pengajuan JKN menunggu Verifikasi dari Kemensos dan pihak BPJS dengan kurun waktu ± 1 bulan.
  7. Menyimpan dokumen persyaratan pengajuan JKN serta membuat draft SK pengajuan JKN secara kolektif per bulan
  8. SK pengajuan yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari kasi JSK, Kabid Linjamsos, Kadinsos dan disahkan oleh Bupati
  9. SK yang telah disahkan di ajukan ke Kemensos
  10. Validasi data oleh Kemensos
  11. Pengajuan data dari Kemensos ke BPJS
  12. Rekonsiliasi Kemensos dengan BPJS

Maksimal 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengajuan JKN PBI APBN

Melalui aplikasi sipepek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online & Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan JKN PBI APBN"