Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum,Lembga berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non berbadan Usaha)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab;
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab;
  5. Foto lokasi Usaha
  6. Dokumen legal penggunaan alamat usaha

  1. Pemohon datang online atau offline
  2. Ambil Nomor Antrian apabila melakukan kepengurusan secara offline
  3. Pemohon mengungah dokumen permohonan melalui aplikasi atau menyerahkan dokumen permohonan ke Kelurahan
  4. Sudah sesuai lanjut ke survey
  5. Apabila belum sesuai dokumen permohonan harus dilengkapi terlebih dahulu kemudian lanjut disurvey
  6. Proses Surat Keterangan Domisili
  7. Cetak Surat Pernyataan Keterangan domisili baik secara online mandiri atau datang ke kelurahan

Pemohon secara offline datang langsung ke KelurahanPucang Sewu atau online melalui SSW sesuai persyaratan yang berlaku, kemudian dialkukan verifikasi berkas, apabila berkas sudah lengkap lanjut survey sedangkan apabila ada kekurangan berkas pendukung untuk segera dilengkapi lanjut survey kemudian lanjut proses produk pelayanan baik secara online maupun offline dan cetak produk baik secara online mandiri atau diambil di Kelurahan yang dilakukan dalam 1 hari  

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum,Lembga berbadan Usaha, Lembaga Non Berbadan Hukum dan Lembaga Non berbadan Usaha)"