Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin

No. SK: 400.9/13/419.110/2024

  1. Permohonan Santunan Kematian
  2. Fotocopy KTP/KK almarhum/almarhumah
  3. Fotocopy KTP/KK pemohon
  4. SKM dari kelurahan setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas santunan kematian ke bagian pelayanan Dinas Sosial paling lambat 30 hari terhitung sejah almarhum/almarhumah meninggal dunia

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Virtua Account (VA) sebaai sarana untuk mencairkan santunan kematian di Bank Jatim oleh pemohon

Kantor Dinsos Kota Kediri, Jl. Brigjen Pol Imam Bachri 115 Kota Kediri Telepon (0354) 697453

Website : dinsos.kedirikota.go.id Email : dinsoskotakediri@gmail.com

Instagram : @dinassosial_kotakdiri

Surga : 081333702221 (SMS) / surga.kedirikota.go.id

 atau melalui Kota Pengaduan Kotak Saran dan Masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin"