Penerbitan Rekomendasi Operasional Ijin Pendirian Panti Sosial/Organisasi Sosial (Yayasan/Panti)

  1. Profil Yayasan/ORSOS. 1) Nama Organisasi Sosial 2) Alamat & No.Tlp/Hp. 3) Tanggal Berdirinya. 4) Kode Pos
  2. Surat Permohonan Pengajuan Penerbitan Rekomendasi ke Dinas Sosial,
  3. Lampiran-lampiran 1) Akta Notaris 2) AD/ART 3) Data anak Panti 4) Susunan Pengurus 5) Identitas Pengurus Ketua, Sekretaris,dan Bendahara 6) Profil Panti 7) Pas Foto Pengasuh 8) NPWP atas nama Yayasan. 9) Mengisi Formulir

  1. Pemohon mengajukan surat pemohonan Rekomendasi Pendirian
  2. Petugas administrasi melakukan registrasi surat Pemohon dan menyampaikan ke sekretaris. Untuk selanjutnya Sekretaris meminta pertimbangan Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang dan dilanjutkan kepada kepala Seksi.
  4. Kepala Seksi akan melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat untuk dibuat surat Rekomendasi atau sebaliknya dikembalikan kepada Pemohon.
  5. Kepala Seksi membuat Konsep Surat Rekomendasi
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memberi paraf surat rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Sekretaris.
  7. Sekretaris memeriksa dan memberi paraf Surat Rekomendasi.
  8. Kepala Dinas menanda tangani Surat Rekomendasi.
  9. Petugas administrasi melakukan regestrasi dan
  10. Penomoran serta mengarsipkan Surat Rekomendasi yang telah diproses
  11. Pemohon menerima Rekomendasi untuk di sampaikan ke Dinas Sosial Prov. Sulawesi Selatan di Makassar untuk mendapatkan Surat Keputusan Gubernur ijin Panti.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Operasional Ijin Pendirian Panti Sosial/Organisasi Sosial (Yayasan/Panti)

a.     Email : bidang.Pemberdayaan Sosial @gmail.Com

b.     Telpon/SMS/ WhatsApp 082199265420

c.     Datang langsung ke Dinas Sosial;

d.     Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

e.     Tindak          lanjut         penanganan        melalui

Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Operasional Ijin Pendirian Panti Sosial/Organisasi Sosial (Yayasan/Panti)"