Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan

  • Memebawa Kartu Identitas Diri
    1. Foto copy dokumen yang hilang

  • Dokumen
    1. 1.Masyarakat mendatangi SPKT Polres Sragen Untuk membuat Laporan Kehilangan Tamu datang keruang SPKT Banit memberikan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) 2. Tamu di persilahkan duduk, setelah tamu duduk selanjutnya Banit mengatakan "Apa yang bisa saya bantu ?" 3. Kanit SPKT memerintahkan Banit SPKT untuk mengecek persyaratan kelengkapan untuk membuatkan Laporan Kehilangan. 4. Banit SPKT membuat LaporanKehilangan. 5. KA SPKT koreksi pembuatan Laporan Kehilangan dan tanda tangan. 6. Surat Laporan Kehilangan di serahkan ke Masyarakat tidak dipungut Biaya.

15 Menit dalam pembuatannya

Tidak dipungut biaya

SURAT KEHILANGAN

Apabila ada kesalahan dalam pengetikan untuk pemohon surat kehilangan untuk kembali kantor Polres Sragen ( bila pembuatannya di kantor Polres Sragen ) atau ke kantor polisi yang mengeluarkan surat kehilangan tersebut untuk di lakukan perbaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan"