Pelayanan IPSRS

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan / permasalahan pada sarana dan prasarana di unit/ ruangan/ instalasi
    2. Pengecekan oleh petugas IPSRS
    3. Petugas melakukan pengamatan dan langkah keselamatan sarana, prasaranadan peralatan yang digunakan di rumah sakit,
    4. Petugas melakukan pengukuran, pengamatan, kalibrasi sesuai norma-norma keselamatan fungsi alat medic dan non medic, mekanik, listrik
    5. Dokumentasi hasil kegiatan/perbaikan

±10 menit

1.  Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun     2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan IPSRS

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPSRS"