Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. Fotocopy salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotocopy KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

a. Verifikasi   :    5 menit

b. Input          : 20 menit

c. Cetak         :    5 menit/ tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

1.   Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

2.   Email : dukcapilseruyan@gmail.com

3.     Facebook : facebook.com/capilseruyan

4.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store