Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 188.4/248.8/RSUD/2024

  • Persyaratan
    1. Rekam Medik
    2. Permintaan Diet

  • Pelayanan Gizi Rawat Inap
    1. pasien masuk di ruang perawatan, kemudian dilakukan skrining gizi awal oleh ahli gizi dan perawat.
    2. apabila pada skrining gizi awal oleh perawat skornya tidak berisiko maka tidak dilakukan skrining gizi lanjut, tetapi apabila hasilnya berisiko, maka dilakukan skrining gizi lanjut.
    3. setelah dilakukan skrining gizi lanjut dengan nilai skor berisiko maka selanjutnya dilakukan asessment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya.
    4. pasien yang telah ditentukan diagnosa gizinya, kemudian di intervensi gizi untuk dilakukan permintaan, pembatalan dan perubahan diet.
    5. setelah makanan disajikan maka dilakukan pelayanan makanan dengan cara mendistribusikan makanan ke tiap-tiap ruang perawatan.
    6. setelah itu pasien di intervensi gizi lagi kemudian dilakukan monitoring, evaluasi dan edukasi.

  1.   Makan pagi : pukul 06.00 – 07.00 WIB

  2.   Makan siang : pukul 11.30 – 12.30 WIB

3.Makan sore : pukul 16.30 – 17.00 WIB

1,  Umum : Peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.JKN : 342/KTR/III-02/1223

Pelayanan instalasi gizi

Email : rsud_basel@yahoo.com                 

Sms/WhatsApp Pengaduan : 0821-8166-1536

Instagram :@rsudbangkaselatan06

Tiktok : @rsud.basel

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"