Pendistribusian Bantuan Logistik

  1. Berkas laporan bencana terdiri dari laporan,
  2. Foto Copy KK dan KTP
  3. Foto Dokumentasi kejadian

  1. Pelapor /Walinagari Menyerahkan Laporan Bancana Alam kepada Fungsional Umum Dinas social
  2. Memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan si pelapor, selanjutnya diteruskan kepada Kepala dinas
  3. Kepala Dinas Menelaah berkas Laporan Bencana dan Mendisposi Pemberian Bantuan Logistik untuk diberikan kepada Kabid yang bersangkutan
  4. Kepala Bidang yang bersangkutan menelaah Disposisi dari Pimpinan dan diteruskan ke kepala Gudang
  5. Kepala Gudang akan menyiapkan Logistik dan mempersiapkan berita acara serta dokumen lainnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Bantuan Logistik

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a. Berhadapan langsung kepada pejabat pengelolah

    pengaduan yang menangani penanganan bencana;

b. Whatshapp;

c. Telpon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store